Hhhaalllooo….
di sini saya akan membahas fakta – fakta yang unik
tentang Negara Gingseng yaitu Korea Selatan.Disetiap negara pastinya memiliki
aturan masing-masing yang berfungsi untuk mengatur dan menjadikan warga
negaranya merasa nyaman dan melakukan aktifitasnya demi menjaga keamanan
negara. Berikut adalah beberapa peraturan yang yang bisa dicontoh dari negara
Korea Selatan. Check this out :
·
Peraturan Membuang Sampah.
Di negara ini, bagi warga negara/wisatawan yang
membuang sampah sembarangan akan di denda sebesar 1 juta won, jika di tukar
kedalam mata uang rupiah menjadi sekitar 8 juta rupiah. Siapa yang mau buang
sampah dinegara ini? Pastinya hanya orang yang mau menghamburkan uangnya ya!
·
Peraturan Dalam Merokok.
Di negara ini, bagi orang yang merokok ditempat umum
yang ada tanda dilarang merokok, akan mendapat denda sebesar 5 juta won atau
sebesar 40 juta rupiah. Siap-siap deh gulung tikar. Pantas saja jika kita
menonton drama korea, melihat orang-orangnya jarang sekali ada yang melakukan
adegan merokok.
·
Peraturan Bagi Pengguna Internet.
Di negara ini, bagi warga negaranya yang ingin
mengakses internet atau pada saat mendaftar kesebuah website, diharuskan
melengkapi datanya dengan identitas lengkap dan wajib sama dengan kartu tanda
penduduknya. Itu artinya tidak boleh ada yang memakai identitas palsu. Hukuman
yang akan dilayangkan bagi pengguna internet yang melanggar ketentuan tersebut
adalah hukuman penjara 5 tahun.
·
Peraturan 3 Anak Lebih Baik.
Di negara ini, setiap warga negara sudah diberikan
penyuluhan dan juga aturan keras untuk mencanangkan jangan memiliki anak lebih
dari 3 anak. kenapa demikian? Itu karena adanya program pemerintahnya yang
sudah ingin merealisasikan tunjangan per bulan untuk setiap warga negaranya.
Jadi ingat negara Bruney Darussalam ya.
·
Peraturan Berpakaian di Televisi.
Di negara ini, menurut situs resmi lembaga Korea bahwa
komisi tersebut akan merevisi aturan yang ada untuk larangan artis atau calon
artis di bawah umur 19 tahun untuk melakukan adegan sugestif dan menggunakan pakaian
minim. Kenapa demikian? Itu karena Korea Selatan takut remaja-remaja mencontoh
tindakan tersebut dan malah membuat kerusakan moral di dalam negara. Nah,
bagaimana dengan Indonesia? Saya sih sering lihat, jika pemain
drama/FTV/Sinetron di Televisi Indonesia yang masih dibawah umur masih banyak
melakukan adegan sugestif dan juga memakai pakaian yang minim dan bahasa gaul
yang sudah mendarah daging, sehingga menyebabkan remaja-remaja pembangun bangsa
kehilangan bahasa resmi Indonesia sebagai bahasa nasionalnya. Saya sangat
berharap kepada pihak Produksi untuk mengubah cara tersebut.
·
Peraturan Wajib Militer (WaMil).
Wajib Militer merupakan bahasa Indonesia (kalau bahasa
Koreanya silahkan lihat di kamus), yaitu kegiatan yang dilaksanakan oleh
pemerintah yang bekerja sama dengan pihak militer dalam realisasinya. Wamil
wajib dilakukan oleh setiap warga negara/perwakilannya yang berjenis kelamin
pria diatas 20 tahun, sehat jasmani dan memiliki kualifikasi yang mumpuni dalam
menahan segala macam tindakan yang akan terjadi saat Wamil. Bagi warganya yang
dibebaskan dari kewajiban Wanil dengan alasan tertentu, harus bekerja di
Instansi pemerintah sesuai dengan kewajibannya mengikuti Wamil. Lamanya
kegiatan Wajib Militer tersebut adalah 2 tahun. Hukuman bagi warga yang tidak
mengikuti Wamil adalah hukuman mendapat kesulitan untuk menjalankan kehidupan
di masyaratkan dan karirnya di negara Korea Selatan.
·
Peraturan Surat-Surat Kendaraan.
Dinegara ini, ketika warganya mempunyai kendaraan,
surat-suratnya (seperti STNK/SIM) harus dibayar per 1 tahun. Itu sama saja
seperti di Indonesia, kan? Tapi bukan itu hal utamanya, tetapi pada saat
penilangan oleh Polisi, tentunya terkadang ada yang namanya suap-menuap. Para
Polisi yang bertugas tersebut, harus melaporkan jumlah uang suap yang sudah
mereka terima dari para pengendara yang sudaj terkena tilang.
·
Peraturan Bagi Pengendara Mabuk.
Di negara ini, seorang pengendara yang ditemukan
memiliki kadar alkohol sebesar 0.05% didalam darahnya, maka dua akan dikenai
denda sebesar 500.000 won atau sekitar 4,5 juta rupiah. Ditambah lagi SIM
mereka akan ditahan selama 100 hari dan juga diwajibkan mengikuti training
berkendara agar tahu betapa bahayanya mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.
Jika kadar alkoholnya lebih tinggi lagi, bukan hanya denda tetapi ditambah
kurungan maksimal selama 2 tahun. Kayaknya Indonesia harus mencontoh peraturan
ini deh.
·
Peraturan Lalu Lintas dan Pejalan Kaki.
Di negara ini, pejalan kaki harus setia menunggu lampu
hijaunya (lampu khusu pejalan kaki). Jika sudah menyala hijau baru mereka bisa
menyebrang, walaupun kendaraan tak ada yang lewat. Itu sama halnya dengan
negara Jepang. Di negara ginseng ini, jalur busway juga tak membutuhkan
pembatas batu seperti halnya di negara Indonesia untuk mengingatkan kendaraan
lain tidak masuk ke jalur khusus busway tersebut. Pihak pemerintah hanya
membutuhkan cat warna biru untuk membuat garis sebagai penanda batas jalur.
Jika ada yang melanggar, siap-siap saja setelah satu minggu akan datang denda
kerumah pelanggar. Dendanya sebesar 70.000 won. Bagi yang tidak membayar
denda tersebut, maka mobilnya tidak akan bisa dijual. Di Korea Selatan,
kendaraan bermotor harus dilakukan pergantian dengan yang baru setelah
menginjak waktu 5 tahun.
·
Peraturan Menghormati Orang Tua.
Di negara ini, saat orang tua menyajikan minum kepada
kita, terimalah dengan kedua tangan. Setelah menerima dengan kedua tangan, kita
wajib menganggukkan kepala sedikit dan menyeruput minuman tersebut sebagai
tanda penghormatan. Saat makan bersama di satu meja, jangan memulai makan
sebelum orang tua memulainya terlebih dahulu. Begitu pula saat selesai makan,
jangan meninggalkan meja makan sebelum orang tua beranjak dari meja makan.
Sungguh sangat harus dicontoh oleh warga negara kita (Indonesia).
Pada saat berkenalan orang Indonesia maupun orang
Korea pasti bersalaman. Namun,cara bersalaman orang Korea sedikit berbeda
dengan orang Indonesia. Di Indonesia biasanya kita hanya satu tangan atau
mencium tangan orang yang lebih tua. Di Korea,cara bersalam seperti itu di
anggap tidak sopan. Biasanya orang Korea akan memegang siku tangan yang
di gunakan untuk bersalaman atau meletakkan tangan tersebut di atas
diafragmanya. Selain itu,ketika bersalaman mereka juga membungkukkan badan
sebagai tanda hormat. Tidak seperti di indonesia,orang Korea tidak
mempermasalahkan penggunaan tangan kanan atau tangan kiri dalam hal apa pun.
Sehingga,menggunakan tangan kiri saat bersalaman merupakan hal yang wajar bagi
mereka.
Korea adalah negara Konfusianisne,sehingga orang Korea
sangat mementingkan posisi senioritas. Jika di Indonesia kita biasa memanggil
senior dengan sebutan namanya saja maka lain halnya dengan Korea. Orang korea
selalu menaruh kata“seonbaenim” di belakang nama panggilan
seniornya.
Pengguna nomor telpon genggam (Hp) di Korea berbeda
dengan di Indonesia. Korea tidak menggunakan “SIM CARD” seperti kita
tetapi menggukan sistem yang biasa kita sebut dengan injeksi untuk nomor telpon
genggam (Inject phone). Jadi,bia kita katakan nomor ini langsung “MENEMPEL”
pada telpon genggamnya dan tidak bisa diganti-ganti seperti “Sim Card”. Mereka
dapat memilih sendiri nomor mereka,sehingga banyak yang menggunakan tanggal
lahir atau angka kesukaan sebagai nomor telpon genggam.
Bendera Korea di sebut “TAEGUKKI”. Bendera ini didesain
berdasarkan simbol prinsip Filosofi Asia yaitu “Yin-Yang”. Lingkaran di tengah
terdiri dari dua bagian yang sama yang melambangkan unsur “Yin” (berwarna
biru,berarti unsur negatif) dan unsur “Yang” (berwarna merah,berarti unsur
positif). Kedua unsur ini bersatu membentuk suatu keseimbangan dan harmoni yang
tak terbatas. Di tiap-tiap ujungnya tertuliskan huruf yang melambangkan
unsur-unsur alam,yaitu : Surga,Bumi,Api dan air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar