Kamis, 26 Desember 2013

Fakta - Fakta Tentang Korea Selatan



Hhhaalllooo….
di sini saya akan membahas fakta – fakta yang unik tentang Negara Gingseng yaitu Korea Selatan.Disetiap negara pastinya memiliki aturan masing-masing yang berfungsi untuk mengatur dan menjadikan warga negaranya merasa nyaman dan melakukan aktifitasnya demi menjaga keamanan negara. Berikut adalah beberapa peraturan yang yang bisa dicontoh dari negara Korea Selatan. Check this out :
·         Peraturan Membuang Sampah.
Di negara ini, bagi warga negara/wisatawan yang membuang sampah sembarangan akan di denda sebesar 1 juta won, jika di tukar kedalam mata uang rupiah menjadi sekitar 8 juta rupiah. Siapa yang mau buang sampah dinegara ini? Pastinya hanya orang yang mau menghamburkan uangnya ya!
·         Peraturan Dalam Merokok.
Di negara ini, bagi orang yang merokok ditempat umum yang ada tanda dilarang merokok, akan mendapat denda sebesar 5 juta won atau sebesar 40 juta rupiah. Siap-siap deh gulung tikar. Pantas saja jika kita menonton drama korea, melihat orang-orangnya jarang sekali ada yang melakukan adegan merokok.
·         Peraturan Bagi Pengguna Internet.
Di negara ini, bagi warga negaranya yang ingin mengakses internet atau pada saat mendaftar kesebuah website, diharuskan melengkapi datanya dengan identitas lengkap dan wajib sama dengan kartu tanda penduduknya. Itu artinya tidak boleh ada yang memakai identitas palsu. Hukuman yang akan dilayangkan bagi pengguna internet yang melanggar ketentuan tersebut adalah hukuman penjara 5 tahun.
·         Peraturan 3 Anak Lebih Baik.
Di negara ini, setiap warga negara sudah diberikan penyuluhan dan juga aturan keras untuk mencanangkan jangan memiliki anak lebih dari 3 anak. kenapa demikian? Itu karena adanya program pemerintahnya yang sudah ingin merealisasikan tunjangan per bulan untuk setiap warga negaranya. Jadi ingat negara Bruney Darussalam ya.
·         Peraturan Berpakaian di Televisi.
Di negara ini, menurut situs resmi lembaga Korea bahwa komisi tersebut akan merevisi aturan yang ada untuk larangan artis atau calon artis di bawah umur 19 tahun untuk melakukan adegan sugestif dan menggunakan pakaian minim. Kenapa demikian? Itu karena Korea Selatan takut remaja-remaja mencontoh tindakan tersebut dan malah membuat kerusakan moral di dalam negara. Nah, bagaimana dengan Indonesia? Saya sih sering lihat, jika pemain drama/FTV/Sinetron di Televisi Indonesia yang masih dibawah umur masih banyak melakukan adegan sugestif dan juga memakai pakaian yang minim dan bahasa gaul yang sudah mendarah daging, sehingga menyebabkan remaja-remaja pembangun bangsa kehilangan bahasa resmi Indonesia sebagai bahasa nasionalnya. Saya sangat berharap kepada pihak Produksi untuk mengubah cara tersebut.
·         Peraturan Wajib Militer (WaMil).
Wajib Militer merupakan bahasa Indonesia (kalau bahasa Koreanya silahkan lihat di kamus), yaitu kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah yang bekerja sama dengan pihak militer dalam realisasinya. Wamil wajib dilakukan oleh setiap warga negara/perwakilannya yang berjenis kelamin pria diatas 20 tahun, sehat jasmani dan memiliki kualifikasi yang mumpuni dalam menahan segala macam tindakan yang akan terjadi saat Wamil. Bagi warganya yang dibebaskan dari kewajiban Wanil dengan alasan tertentu, harus bekerja di Instansi pemerintah sesuai dengan kewajibannya mengikuti Wamil. Lamanya kegiatan Wajib Militer tersebut adalah 2 tahun. Hukuman bagi warga yang tidak mengikuti Wamil adalah hukuman mendapat kesulitan untuk menjalankan kehidupan di masyaratkan dan karirnya di negara Korea Selatan.
·         Peraturan Surat-Surat Kendaraan.
Dinegara ini, ketika warganya mempunyai kendaraan, surat-suratnya (seperti STNK/SIM) harus dibayar per 1 tahun. Itu sama saja seperti di Indonesia, kan? Tapi bukan itu hal utamanya, tetapi pada saat penilangan oleh Polisi, tentunya terkadang ada yang namanya suap-menuap. Para Polisi yang bertugas tersebut, harus melaporkan jumlah uang suap yang sudah mereka terima dari para pengendara yang sudaj terkena tilang.
·         Peraturan Bagi Pengendara Mabuk.
Di negara ini, seorang pengendara yang ditemukan memiliki kadar alkohol sebesar 0.05% didalam darahnya, maka dua akan dikenai denda sebesar 500.000 won atau sekitar 4,5 juta rupiah. Ditambah lagi SIM mereka akan ditahan selama 100 hari dan juga diwajibkan mengikuti training berkendara agar tahu betapa bahayanya mengendarai mobil dalam keadaan mabuk. Jika kadar alkoholnya lebih tinggi lagi, bukan hanya denda tetapi ditambah kurungan maksimal selama 2 tahun. Kayaknya Indonesia harus mencontoh peraturan ini deh.
·         Peraturan Lalu Lintas dan Pejalan Kaki.
Di negara ini, pejalan kaki harus setia menunggu lampu hijaunya (lampu khusu pejalan kaki). Jika sudah menyala hijau baru mereka bisa menyebrang, walaupun kendaraan tak ada yang lewat. Itu sama halnya dengan negara Jepang. Di negara ginseng ini, jalur busway juga tak membutuhkan pembatas batu seperti halnya di negara Indonesia untuk mengingatkan kendaraan lain tidak masuk ke jalur khusus busway tersebut. Pihak pemerintah hanya membutuhkan cat warna biru untuk membuat garis sebagai penanda batas jalur. Jika ada yang melanggar, siap-siap saja setelah satu minggu akan datang denda kerumah pelanggar. Dendanya sebesar 70.000 won. Bagi yang tidak membayar denda tersebut, maka mobilnya tidak akan bisa dijual. Di Korea Selatan, kendaraan bermotor harus dilakukan pergantian dengan yang baru setelah menginjak waktu 5 tahun.
·         Peraturan Menghormati Orang Tua.
Di negara ini, saat orang tua menyajikan minum kepada kita, terimalah dengan kedua tangan. Setelah menerima dengan kedua tangan, kita wajib menganggukkan kepala sedikit dan menyeruput minuman tersebut sebagai tanda penghormatan. Saat makan bersama di satu meja, jangan memulai makan sebelum orang tua memulainya terlebih dahulu. Begitu pula saat selesai makan, jangan meninggalkan meja makan sebelum orang tua beranjak dari meja makan. Sungguh sangat harus dicontoh oleh warga negara kita (Indonesia).


Pada saat berkenalan orang Indonesia maupun orang Korea pasti bersalaman. Namun,cara bersalaman orang Korea sedikit berbeda dengan orang Indonesia. Di Indonesia biasanya kita hanya satu tangan atau mencium tangan orang yang lebih tua. Di Korea,cara bersalam seperti itu di anggap tidak sopan.  Biasanya orang Korea akan memegang siku tangan yang di gunakan untuk bersalaman atau meletakkan tangan tersebut di atas diafragmanya. Selain itu,ketika bersalaman mereka juga membungkukkan badan sebagai tanda hormat. Tidak seperti di indonesia,orang Korea tidak mempermasalahkan penggunaan tangan kanan atau tangan kiri dalam hal apa pun. Sehingga,menggunakan tangan kiri saat bersalaman merupakan hal yang wajar bagi mereka. 
Korea adalah negara Konfusianisne,sehingga orang Korea sangat mementingkan posisi senioritas. Jika di Indonesia kita biasa memanggil senior dengan sebutan namanya saja maka lain halnya dengan Korea. Orang korea selalu menaruh kata“seonbaenim” di belakang nama panggilan seniornya. 
Pengguna nomor telpon genggam (Hp) di Korea berbeda dengan di Indonesia. Korea tidak menggunakan “SIM CARD” seperti kita tetapi menggukan sistem yang biasa kita sebut dengan injeksi untuk nomor telpon genggam (Inject phone). Jadi,bia kita katakan nomor ini langsung “MENEMPEL” pada telpon genggamnya dan tidak bisa diganti-ganti seperti “Sim Card”. Mereka dapat memilih sendiri nomor mereka,sehingga banyak yang menggunakan tanggal lahir atau angka kesukaan sebagai nomor telpon genggam. 
Bendera Korea di sebut “TAEGUKKI”. Bendera ini didesain berdasarkan simbol prinsip Filosofi Asia yaitu “Yin-Yang”. Lingkaran di tengah terdiri dari dua bagian yang sama yang melambangkan unsur “Yin” (berwarna biru,berarti unsur negatif) dan unsur “Yang” (berwarna merah,berarti unsur positif). Kedua unsur ini bersatu membentuk suatu keseimbangan dan harmoni yang tak terbatas. Di tiap-tiap ujungnya tertuliskan huruf yang melambangkan unsur-unsur alam,yaitu : Surga,Bumi,Api dan air. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar