Selasa, 13 Mei 2014

KONSOLIDASI PEMILIKAN TIDAK LANGSUNG DAN SALING MEMILIKI SAHAM

Pengertian Pemilikan Tidak Langsung dan Saling Memiliki Saham
Menjelaskan mengenai perusahaan afiliasi yang hanya terbatas pada satu perushaan induk dan satu atau lebih perusahaan anak, dan antar perushaan anak tidak ada hubungan satu sama lain. Dengan kata lain, struktur perushaan afiliasi hanya ada satu tingkatan yaitu, perusahaan induk dan perusahaan anak.
            Dalam satu kelompok perusahaan berafiliasi dapat dimungkinkan terjadinya hubungan afiliasi bertingkat. Hal tersebut terjadi, apabila suatu perusahaan anak memiliki hak control (melalui kepemilikan saham) terhadap perusahaan lain.          
 
a.    Pemilikan Tidak Langsung
Suatu perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi bertingkat yang terdiri dari Perusahaan induk-Perusahaan sub induk-Perusahaan anak. Pada hubungan afiliasi tersebut dapat dipahami bahwa Perusahaan induk sudah pasti memiliki hak control terhadap perusahaan anak yang diperoleh dari pemilikan saham tidak langsung.
 
b.   Saling Memiliki Saham
Hubungan afiliasi akan semakin kompleks jika antar perusahaan induk dan perusahaan anak terjadi saling memiliki saham. Perusahaan induk satu pihak memiliki saham-saham perusahaan anak dan dipihak lain perusahaan anak juga memiliki sebagian saham-saham perusahaan induk. Apabila hal ini terjadi maka laba (rugi) dan atau kenaikan (penurunan) saldo laba yang ditahan selama terjadinya saling  pemilikan dari perusahaan-perusahaan afiliasi akan saling mempengaruhi satu sama lain. Satu hal yang perlu diperhatikan di sini ialah bahwa, terhadap saham-saham perusahaan induk yang dimiliki oleh perusahaan anak tidak boleh diperlakukan sebagai modal saham yang beredar di dalam neraca yang dikonsolidasi. Di dalam neraca konsolidasi hak-hak pemilikan saham oleh perusahaan anak atas perusahaan induk harus dieliminasi.Adapun prosedur eliminasinya dilakukan dengan cara yang sama terhadap hak pemilikan perusahaan induk pada perusahaan anak.
 
1.    Hak control yang diperoleh dengan pemilikan tidak secara langsung:
a.       Pemilikan saham-saham perusahaan anak, terjadi sesudah adanya hak control oleh perusahaan induk pada perusahaan sub induk.
b.      Pemilikan saham-saham perusahaan anak, terjadi sebelum adanya kontrol oleh perusahaan induk pada perusahaan sub induk.
c.       Hak control yang diperoleh dengan adanya hubungan afiliasi di antara perusahaan-perusahaan (anak).
2.    Mutual atau reciprocal holdings dengan pemilikan saham perusahaan anak terjadi setelah perusahaan berjalan
 
a.      Pemilikan tidak langsung:
-          Pemilikan saham-saham perusahaan anak terjadi sesudah adanya hak control perusahaan induk atas perusahaan sub induk.
b.   Pemilikan tidak langsung:
-          Pemilikan saham perusahaan anak, terjadi sebelum adanya hak control oleh perusahaan induk terhadap perusahaan sub induk.
c.   Pemilikan tidak langsung:
-          Pemilikan saham perusahaan anak, terjadi sebelum adanya hak control oleh perusahaan induk terhadap perusahaan sub induk.