Senin, 24 Maret 2014

Pengertian penggabungan usaha dan kontribusi relatif perusahaan yang bergabung



PENGGABUNGAN USAHA 
            Pengertian dari Penggabungan Usaha itu sendiri adalah penyatuan entitas-entitas usaha. Penggabungan entitas usaha yang terpisah adalah suatu alternatif perluasan secara internal melalui akuisisi atau pengembangan kekayaan perusahaan secara bertahap, dan seringkali memberikan manfaat bagi semua entitas yang bersatu dan pemiliknya.
·         Alasan - alasan penggabungan usaha
Alasan penggabungan usaha beberapa alasan yang mungkin untuk memilih penggabungan usaha sebagai alat perluasan ada 5 yaitu :
1.      Manfaat Biaya (Cost Adventage). 
Seringkali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui pengembangan. Hal ini benar, terutama pada periode inflasi.
2.        Risiko Lebih Rendah (Lower Risk).
Membeli lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih kecil risikonya dibandingkan dengan mengembangkan produk baru dan pasarnya. Penggabungan usaha kurang berisiko terutama ketika tujuannya adalah diversifikasi.
3.      Penundaan Operasi Pengurangan (Fewer Operating Delays). 
Fasilitas-fasilitas pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera beroperasi dan memenuhi peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan peraturan pemerintah yang lainnya. 
4.      Mencegah Pengambilalihan (Avoidance of Takeovers). 
Beberapa perusahaan bergabung untuk mencegah pengakuisisian diantara mereka. Karena perusahaan-perusahaan yang lebih kecil cenderung lebih mudah diserang untuk diambilalih, beberapa di antara mereka memakai strategi pembeli yang agresif sebagai pertahanan terbaik melawan usaha pengambilalihan oleh perusahaan lain.    
5.      Akuisisi Harta Tidak Berwujud (Acquisition of Intangible Assets). 
Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud.
·         Bentuk Penggabungan Usaha
Adapun bentuk-bentuk penggabungan usaha menurut Arifin S (2002 : 240-241) dapat dibedakan ke dalam beberapa golongan, antara lain sebagai berikut :
            1)  Ditinjau dari bentuk penggabungannya, terdapat tiga bentuk penggabungan    usaha   sebagai berikut :
·         Penggabungan horisontal,
yaitu penggabungan perusahaan-perusahaan yang sejenis yang menjadi satu perusahaan yang lebih besar.
·         Penggabungan vertikal,
yaitu penggabungan perusahaan yang sebelumnya, keduanya mempunyai hubungan yang saling menguntungkan, misalnya suatu perusahaan lain yang kemudian pemasok (supplier) bahan baku perusahaan lain yang kemudian bergabung agar dapat terjaga adanya kepastian bahan baku dan kontinuitas produksi.
·         Penggabungan konglomerat,
yaitu merupakan kombinasi dari penggabungan horisontal dan vertikal. Penggabungan konglomerat ini merupakan gabungan dari perusahaan-perusahaan yang memiliki usaha yang berlainan misalnya perusahaan angkutan bergabung dengan perusahaan jasa hotel dan perusahaan makanan catering).
2) Sedangkan dari segi hukumnya, penggabungan usaha dibagi menjadi :
            •    Merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan        lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut         menjadi anak perusahaannya atau    dibubarkan
.
            •    Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara     satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru
            •    Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain tntuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest).
·        Metode Penyatuan Kepentingan
1.      Transaksi didasarkan pada nilai buku seluruh aktiva dan kewajiban (net asset) yang diserahkan.
2.      Terdapat kontinuitas (kesinambungan usaha) sebelum dan sesudah terjadinya penggabungan usaha
3.      Harus memenuhi syarat-syarat khusus yang pada hakekatnya menjamin terjadinya kontinuitas usaha.
4.      Pembelian di tengah periode akuntansi diasumsikan sebagai pembelian di awal periode akuntansi.
5.      Jika terjadi pembelian di tengah periode akuntansi, maka pencatatan perusahaan yang dibeli tidak perlu dicatat, tetapi langsung ditransfer ke pembukuan pembelian.
6.      Penilain kembali / penutupan buku tidak diperlukan karena yang dijadikan dasar mencatat adalah nilai pada awal periode dan perkiraan nominal sampai dengan periode penjualan.

·         Kontribusi relative perusahaan yang bergabung ada 2 cara pendekatan dalam penentuan banyaknya saham yang harus diserahkan kepada masing – masing perusahaan yang digabung.
1.      Kontribusi relative dari kekayaan bersih
2.      Kontribusi relative dari laba yang di proyeksikan
       Laporan L/R harus di sesuai neraca
       Jika ada yang menyimpang dapat dilakukan perbaikan – perbaikan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar