PENGGABUNGAN USAHA
Pengertian dari Penggabungan Usaha itu sendiri adalah penyatuan entitas-entitas usaha.
Penggabungan entitas usaha yang terpisah adalah suatu alternatif perluasan
secara internal melalui akuisisi atau pengembangan kekayaan perusahaan secara
bertahap, dan seringkali memberikan manfaat bagi semua entitas yang bersatu dan
pemiliknya.
·
Alasan - alasan penggabungan usaha
Alasan penggabungan usaha beberapa alasan
yang mungkin untuk memilih penggabungan usaha sebagai alat perluasan ada 5 yaitu :
1. Manfaat
Biaya (Cost Adventage).
Seringkali lebih murah bagi
perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui pengembangan. Hal
ini benar, terutama pada periode inflasi.
2. Risiko Lebih Rendah (Lower Risk).
Membeli lini produk dan pasar yang
telah didirikan biasanya lebih kecil risikonya dibandingkan dengan
mengembangkan produk baru dan pasarnya. Penggabungan usaha kurang berisiko terutama
ketika tujuannya adalah diversifikasi.
3.
Penundaan
Operasi Pengurangan (Fewer Operating Delays).
Fasilitas-fasilitas pabrik yang
diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera beroperasi
dan memenuhi peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan peraturan
pemerintah yang lainnya.
4.
Mencegah
Pengambilalihan (Avoidance of Takeovers).
Beberapa perusahaan bergabung untuk
mencegah pengakuisisian diantara mereka. Karena perusahaan-perusahaan yang
lebih kecil cenderung lebih mudah diserang untuk diambilalih, beberapa di
antara mereka memakai strategi pembeli yang agresif sebagai pertahanan terbaik
melawan usaha pengambilalihan oleh perusahaan lain.
5. Akuisisi Harta Tidak Berwujud (Acquisition of Intangible
Assets).
Penggabungan usaha melibatkan
penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud.
·
Bentuk Penggabungan Usaha
Adapun
bentuk-bentuk penggabungan usaha menurut Arifin S (2002 : 240-241) dapat
dibedakan ke dalam beberapa golongan, antara lain sebagai berikut :
1) Ditinjau dari bentuk penggabungannya, terdapat tiga bentuk penggabungan usaha sebagai berikut :
1) Ditinjau dari bentuk penggabungannya, terdapat tiga bentuk penggabungan usaha sebagai berikut :
·
Penggabungan horisontal,
yaitu penggabungan
perusahaan-perusahaan yang sejenis yang menjadi satu perusahaan yang lebih
besar.
·
Penggabungan vertikal,
yaitu
penggabungan perusahaan yang sebelumnya, keduanya mempunyai hubungan yang
saling menguntungkan, misalnya suatu perusahaan lain yang kemudian pemasok
(supplier) bahan baku perusahaan lain yang kemudian bergabung agar dapat terjaga adanya
kepastian bahan baku dan kontinuitas produksi.
·
Penggabungan konglomerat,
yaitu merupakan
kombinasi dari penggabungan horisontal dan vertikal. Penggabungan konglomerat ini merupakan
gabungan dari perusahaan-perusahaan yang memiliki usaha yang berlainan misalnya
perusahaan angkutan bergabung dengan perusahaan jasa hotel dan perusahaan makanan
catering).
2) Sedangkan dari segi hukumnya, penggabungan usaha dibagi
menjadi :
• Merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan.
• Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru
• Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain tntuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest).
• Merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan.
• Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru
• Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain tntuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest).
·
Metode Penyatuan Kepentingan
1. Transaksi didasarkan pada nilai buku seluruh aktiva dan kewajiban (net
asset) yang diserahkan.
2. Terdapat kontinuitas (kesinambungan usaha) sebelum dan sesudah
terjadinya penggabungan usaha
3. Harus memenuhi syarat-syarat khusus yang pada hakekatnya menjamin
terjadinya kontinuitas usaha.
4. Pembelian di tengah periode akuntansi diasumsikan sebagai pembelian di awal
periode akuntansi.
5. Jika terjadi pembelian di tengah periode akuntansi, maka pencatatan
perusahaan yang dibeli tidak perlu dicatat, tetapi langsung ditransfer ke
pembukuan pembelian.
6. Penilain kembali / penutupan buku tidak diperlukan karena yang dijadikan
dasar mencatat adalah nilai pada awal periode dan perkiraan nominal sampai
dengan periode penjualan.
·
Kontribusi
relative perusahaan yang bergabung ada 2 cara pendekatan dalam penentuan
banyaknya saham yang harus diserahkan kepada masing – masing perusahaan yang
digabung.
1.
Kontribusi
relative dari kekayaan bersih
2.
Kontribusi
relative dari laba yang di proyeksikan
• Laporan L/R harus di sesuai neraca
• Jika ada yang menyimpang dapat
dilakukan perbaikan – perbaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar