Pada
dasarnya semua ketentuan yang berlaku
dalam hubungannya dengan masalah kegiatan usaha diluar negeri, seperti
dikemukakan pada hubungan antara kantor pusat dan kantor cabangnya berlaku pula
untuk hubungan antara perusahaan induk dan perusahaan anaknya. Seperti misalnya
masalah – masalah mengenai sistem moneter yang berlaku di negara dimana kantor
cabang atau perusahaan anak tersebut berada, pembatasan – pembatasan dan
peraturan – peraturan yang berhubungan dengan masalah pemulangan modal(asing),
transfer keuntungan, ketentuan – ketentuan tentang penjabaran terhadap rekening
– rekening yang dinyatakan dalam mata uang asing dan lain sebagainya.
Akan
tetapi di dalam hubungan antara perusahaan induk dengan perusahaan anak di luar
negeri terdapat masalah khusus yang tidak dijumpai di dalam hubungan antara
kantor pusat dan kantor cabangnya. Seperti umpamanya, kemungkinan adanya hak
pemegang saham minoritas dalam perusahaan afiliasi, terdapat metode alternatif
didalam pencatatan (akuntansi) terhadap investasi saham – saham pada perusahaan
anak yang masing – masing mempunyai pengaruh yang sedikit banyak akan berbeda
didalam penyusunan laporan keuangan yang digabungkan atau yang di konsolidasikan.
Pengertian Perusahaan Afiliasi
(Affiliated Company) adalah :
Suatu perusahaan yang berada dalam suatu sistem
perusahaan induk.
Suatu Perusahaan dikatakan sebagai Perusahaan Afiliasi (Affiliated Company) dengan perusahaan lain apabila :
Suatu Perusahaan dikatakan sebagai Perusahaan Afiliasi (Affiliated Company) dengan perusahaan lain apabila :
·
Salah satu atau lebih direktur atau
pejabat setingkat dibawah direktur atau komisaris suatu perusahaan, ternyata
juga menjabat sebagai direktur atau pejabat setingkat dibawah direktur atau
komisaris di perusahaan lain.
·
Salah satu atau lebih direktur atau
pejabat setingkat dibawah direktur atau komisaris suatu perusahaan, ternyata
juga mempunyai hubungan keluarga dengan
direktur atau pejabat setingkat dibawah direktur atau komisaris di
perusahaan lain.
·
Salah satu pihak perusahaan dapat
memberhentian direktur atau pejabat setingkat dibawah direktur atau komisaris
suatu perusahaan, maka dua atau lebih
perusahaan tersebut dikatakan mempunyai hubungan afiliasi atau sebagai
perusahaan afiliasi.
·
Salah satu pihak perusahaan dapat
mengendalikan perusahaan lainnya.
Penyusunan
laporan keuangan yang dikonsolidasi – perusahaan anak di luar negeri
Penyusunan
laporan keuangan yang dikonsolidasi antara perusahaan induk dengan perusahaan anaknya, yang bertempat kedudukan
di luar negeri dilakukan melalui 2 (dua) tahap sebagai berikut :
a. Tahap pertama adalah menjabarkan saldo rekening-rekening
yang ada pada laporan keuangan perusahaan anak yang dinyatakan dalam mata uang
asing ke dalam mata uang dalam negeri (rupiah).
Penjabaran rekening-rekening yang
dinyatakan dalam mata uang asing ke dalam mata uang mata uang dalam negeri ,
biasanya dilakukan dengan bertitik tolak dari saldo rekening-rekening didalam
neraca sisa setelah penyesuaian (Adjusted Trial Balance)
b. Tahap kedua
setelah penjabaran rekening-rekening didalam neraca sisa (setelah penyesuaian)
tersebut, adalah melakukan eliminasi terhadap saldo hak-hak pemilikan
perusahaan induk pada perusahaan anak, saldo rekening-rekening hutang-piutang
serta (laba) dari hasil transaksi antar kedua perusahaan afiliasi tersebut,
sesuai dengan metode pencatatan yang dipakai (terhadap investasi saham-saham
pada perusahaan anak) dan bagian pemilikannya.
A. Penjabaran
rekening-rekening yang dinyatakan dalam mata
uang asing.
Proses ulangan
rekening mata uang asing anak perusahaan ke dalam mata uang yang setara
(biasanya mata uang pelaporan perusahaan induk), untuk menyiapkan laporan
keuangan konsolidasi dalam mata uang asli dari perusahaan induk.
Penjabaran
mata uang asing, dalam arti yang paling sederhana, adalah setiap perhitungan yang melibatkan mengungkapkan jumlah uang dalam satu
mata uang dalam satuan mata uang yang berbeda. Menentukan berapa banyak Yen
Jepang (JPY) $ 100 Dolar AS (USD) akan membeli adalah contoh dari penjabaran
mata uang asing langsung. Dalam bisnis, bagaimanapun, terjemahan mata uang
sering jauh lebih rumit. Ketika perusahaan melakukan bisnis lintas batas, atau
aset pembelian atau pasokan luar negeri, mereka sering harus terlibat dalam
praktik akuntansi khusus penjabaran mata uang asing. Translations biasanya
harus dilakukan dalam beberapa langkah sesuai dengan pedoman tertentu dan hukum
nasional.
Penjabaran mata uang adalah bagian penting dari lanskap perdagangan
global. Bagaimana uang dari satu negara yang dihargai di negara lain
menginformasikan banyak keputusan bisnis yang berbeda, dari waktu impor dan
ekspor ke lokasi kantor di luar negeri. Kurs
pertukaran supaya dicantumkan salam laporan keuangan. Adapun ketentuan
penjabaran tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Ketentuan penjabaran
terhadap rekening-rekening neraca
1.
Aktiva Lancar
Kas,
piutang jangka pendek dan aktiva lancar lainnya dijabarkan dalam rupiah dengan
kurs pada saat pembuatan neraca, terkecuali ada perjanjian khusus dalam
tukar-mnukar dengan uang asing termaksud. Persediaan barang-barang harus
mengikuti ketentuan-ketentuan umum (standard rule) untuk memilih “harga
terendah antara harga pokok dengan harga pasar” (Cost or market whichever is
lower). Apabila persediaan barang-barang tidak dijabarkan dengan nilai kurs
yang berlaku pada saat penyusunan neraca, maka harus diberikan alasan mengenai
prosedur lain yang diikutinya itu.
‘
2.
Aktiva Tetap
Aktiva
tetap, investasi yang permanen dan piutang-piutang jangka panjang harus dijabarkan
ke dalam rupiah dengan kurs pada saat aktiva yang bersangkutan diperoleh.
Penyusutan aktiva tetap di dalam laporan keuangan yang dikonsolidasi harus
dihitung atas dasar jumlah-jumlah yang sudah dinyatakan (dijabarkan) dalam
rupiah.
3.
Hutang jangka pendek
(Hutang lancar
Hutang-hutang
jangka pendek yang harus dibayar dengan uang asing harus dijabarkan dalam
rupiah, dengan kurs yang berlaku pada tanggal neraca.
4.
Hutang jangka panjang
Hutang-hutang
jangka panjang yang dinyatakan dalam mata uang asing harus dijabarkan dalam
rupiah, dengan kurs yang berlaku pada saat trjadinya (timbulnya) hutang yang
bersangkutan.
5.
Modal yang disetor
(Modal saham)
Modal
yang disetor (modal saham) yang dinyatakan dalam suatu uang asing harus
dijabarkan dalam rupiah, dengan kurs yang brlaku pada saat (modal) saham yang
bersangkutan dikeluarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar