Rabu, 04 April 2012

HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL

HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL

          Bangsa Indonesia dalam membina hubungan dengan Negara lain menerapkan prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif yang di abadikan untuk kepentingan nasional. Dalam membahas hubungan internasional yang perlu diketahui secara mendasar adalah maksud dari hubungan internasional itu sendiri. Kemudian arti penting dari adanya hubungan internasional serta sarana – sarana pendukungnya.
            Kerja sama dalam bentuk hubungan antar bangsa atau hubungan internasional sangat memerlukan aturan – aturan hukum yang bersifat internasional. Dengan demikian, secara singkat bahwa hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa yang dilakukan melalui hubungan langsung maupun tidak langsung. Salah satunya adalah keterkaitannya hubungan dengan makhluk lain, sehingga manusia di kenal dengan makhluk sosial. Hubungan kerja sama antarbangsa dan antarnegara ini menjadi sedemikian penting karena masing – masing memiliki aturan,berbudaya, etika dan kehidupan masing – masing.
            Manfaat dari hubungan dan kerja sama internasional sebagai berikut :
Ø  Memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil.
Ø  Mencegah dan menyelesaikan konflik atau sengketa yang mengancam perdamaian.
Ø  Mengembangkan cara – cara penyelesaikan masalah secara damai melalui diplomasi di meja perundingan.
Ø  Membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa.
Ø  Membantu bangsa lain mencari solusi penyelesaian dari berbagai ancaman.

A.    KERJA SAMA INTERNASIONAL

Kerja sama internasional di bagi menjadi dua bagian yaitu :

1.      Kerja sama bilateral
Kerja sama bilateral adalah kerja sama antara dua Negara yang menyangkut kepentingan kedua Negara saja. Kerja sama bilateral menghasilkan perjanjian internasional bilateral adalah sebagai berikut :
·         Perjanjian antara pemerintah RI dengan RRC pada tahun 1955, yaitu tentang penyelesaian dwi kewarganegaraan.
·         Perjanjian antara Indonesia dengan Thailand pada tahun 1971 tentang Garis Batas Laut Andaman di sebelah utara selat Malaka.

Sumber : yudistira Drs. Chotib. Drs. H.M. Djazuli

·         Perjanjian ekstradisi antara pemerintahan RI dengan Malaysia pada tahun 1974
·         Perjanjian antara pemerintahan RI dengan Australia pada tanggal 16 desember 1995 tentang pertahanan dan keamanan wilayah kedua Negara.

2.      Kerja sama Regional/Multilateral

Kerja sama regional atau multilateral adalah kerja sama antara suatu Negara dengan beberapa Negara sekitarnya atau Negara di dunia yang bersifat umum / terbuka.contoh perjanjian multilateral adalah sebagai berikut :
·         Konvensi jenewa tahun 1949 tentang perlindungan korban perang.
·         Konvensi wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatic.
·         Konvensi hukum laut internasional tahun 1982 tentang laut territorial, zona bersebelahan, ZEE, dan landas benua.

B.     PERWAKILAN DIPLOMATIK

Perwakilan diplomatik adalah lembaga kewarganegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan Negara lain. Tugas dan wewenang ini dilakukan oleh perangkat korps diplomatik yaitu duta besar,duta kuasa usaha, dan atase – atase. Ketentuan mengenai perwakilan diplomatik di atur dalam undang – undang dasar 1945 pada pasal 13, yaitu sebagai berikut :
1.      Presiden mengangkat duta dan konsul.
2.      Presiden menerima duta Negara lain.

Perwakilan diplomatik di bagi menjadi dua macam yaitu :

1.      Diplomatik

Istilah diplomatik berasal dari bahasa latin, yaitu diploma yang berarti piagam, surat perjanjian. Dalam pertumbuhan sejahtera Negara – Negara, arti diplomatik itu berkembang hingga meliputi kegiatan yang sangat luas seperti kegiatan yang menyangkut hubungan antarnegara, termasuk kegiatan  diplomasi dan propaganda. Sejak tumbuhnya kesadaran demokrasi, timbul pula apa yang di sebut diplomasi terbuka. dalam melaksanakan kegiatan diplomasi, selain terampil berdiplomasi juga harus berhati – hati. Megapa demikian ? karena hal itu sangat penting untuk menghindari konflik antarabangsa dan membentuk perdamaian dunia.


Sumber : yudistira Drs. H. Tri Suharno. Drs. H. Suardi Abubakar

Ada tiga fungsi diplomat dalam mewakili Negara dan bangsa :

ü  Sebagai lambing prestise nasional di luar negeri dan mewakili kepala negaranya di Negara penerima
ü  Bertindak sebagai perwakilan yuridis yang resmi dari pemerintahannya.
ü  Sebagai perwakilan politik, yaitu alat penghubung timbale balik antara kepentingan Negara penerima.

Organ dan petugas Diplomatik
  • Jenis perwakilan diplomatik
Dalam praktik internasional terdapat dua jenis perwakilan diplomatic yaitu sebagai berikut :
o   Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu Negara tertentu untuk saling member hubungan rutin antaranegara tersebut.
o   Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).
  •  Tugas dan fungsi perwakilan diplomatik
Secara umum, tugas perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut :
o   Menjamin efisien dari perwakilan asing di suatu Negara.
o   Menciptakan pengertian bersama (good will)
o   Memelihara dan melindungi kepentingan Negara dan warga negaranya di Negara penerima.

C.     PERJANJIAN INTERNASIONAL

Perjanjian internasional menjadi hukum terpenting bagi kerja sama internasional karena perjanjian internasional akan mengakibatkan hukum yang juga sekaligus akan menjalin kepastian hukum.

Tahap – tahap perjanjian internasional

        Dalam konvensi wina tahun 1969 tentang hukum perjanjian internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melalui beberapa tahap yaitu sebagai berikut : 
  •   Perundingan (Negotiation)
        Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara / Negara tentang objek tertentu yang sebelumnya belum pernah diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh masing – masing pihak yang berkepintingan.
  •  Penandatanganan (signature)
        Lazimnya penandatanganan dilakukan oleh para menteri luar negeri (menlu) atau kepala pemerintahan. Untuk perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika dua per tiga suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali ditentukan lain.
  • Pengesahan (Ratification)
        Suatu Negara mengakibatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan berwenang di negaranya. Penandatanganan atas perjanjian yang bersifat sementara dam masih harus dikuatakan dengan pengesahan atau penguatan ini dinamakan ratifikasi.
2.      Pelaksanaan perjanjian internasional
ketaatan terhadap perjanjian internasional dilakukan berdasarkan sebagai berikut :
  • Perjanjian yang harus dipatuhi .
           Prinsip ini sudah menjadi kebiasaan karena merupakan jawaban atas pernyataan mengapa perjanjian internasional memiliki kekuataan mengikat
  • Kesadaran hukum nasional
           Suatu Negara akan menyetujui ketentuan perjanjian internasional yang sesuai dengan hukum nasionalnya.

Sumber : yudistira Drs. H. Muchlis Catio. M.Ed.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar