1. Bentuk Kepemilikan
Teori
hukum perusahaan saat ini adalah mengenai bentuk – bentuk perusahaan yang
terdiri dari perusahaan perorangan, CV, Firma, Perseoran terbatas, dan
Koperasi. Berikut pengertian –
pengertian dari bentuk – bentuk perusahaan.
·
Perusahaan
Perorangan
Perusahaan
perorangan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh
seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas
perusahaan. Tidak ada pemisahaan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan
perusahaan.ciri – cirri dan sifat perusahaan perseorangan :
Ø Relatif
mudah didirikan dan juga dibubarkan.
Ø Tanggung
jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi.
Ø Tidak
ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi.
Ø Keuntungan
yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang besar.
Ø Jangka
waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup.
Ø Sewaktu
– waktu dapat dipindahkan tangankan.
·
Firma
Firma
adalah badan usaha yang didirikan oleh seseorang atau lebih dengan bersama
untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang – orang yang dimiliki
keahlian sama atau seprofesi dengan tanggung jawab masing – masing anggota
tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama. Cirri dan sifat
firma :
Ø Apabila
terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta
pribadi.
Ø Setiap
anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizing anggota yang
lainnya.
Ø Keanggotan
firma melekat dan berlaku seumur hidup.
Ø Seorang
anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
Ø Pendirinya
tidak memerlukan akte pendiri.
Ø Mudah
memperoleh kredit usaha.
·
Perseroan
Komenditer (CV)
Bentuk
badan usaha CV adalah bentuk perusahan kedua setelah PT yang paling banyak
digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan perseoran Komanditer (CV), hal
ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang di atur secara khusus
dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha perseroan Terbatas (PT). perseroan
Komanditer adalah bentuk perjanjian kerja sama berusaha bersama antara 2 orang
atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS
yang berwenang. Para pendiri perseroan
komanditer terdiri dari PERSERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah
tanggung jawabnya dalam perseroan. Persero aktif yaitu orang yang aktif
menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk tanggung jawab secara penuh atas
kekayaan pribadinya. Persero pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jwab
sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan hartta dan
kekayan pribadinya. Cirri dan sifat CV :
Ø Sulit
untuk menarik modal telah disetor.
Ø Moda
besar karena didirikan banyak pihak.
Ø Mudah
mendapatkan kredit pinjaman.
Ø Ada
anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif
tinggal menunggu keuntungan.
Ø Reatif
mudah untuk didirikan.
Ø Kelangsungan
hidup perusahaan CV tidak menentu.
·
Perseroan
Terbatas (PT)
Bentuk
badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dn
paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan
kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas
seperti yang diatur dalam undang – undang nomor 40 tahun 2007 tentang PERSEROAN
TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegng sahan
/ pemilik modal dlam berusaha.
Sama
halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 orang atau lebih,
Karen sistem hukum di Indonesia menggap dasar dari perseroan terbatas adalah
suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal
haruslah berjumlah 2 orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-,
sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal apat berbeda seperti yang
ditentukan sert berlaku aturan khusu yang mengatur tentang bidang usaha
tersebut. Berdasaran jenis perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi
menjadi :
Ø PT-Non
Fasilitas Umum atau PT.Biasa
Ø PT-Fasilitas
PMA
Ø PT-Fasilitas
PMDN
Ø PT-Fasilitas
BUMN
Ø PT-Perbankan
Ø PT-Lembaga
Keuangan Non Perbankan
Ø PT-Usaha
Khusus
Cirri dan sifat PT :
Ø Kewajiban
terbatas pada modal anpa melibatkan harta pribadi.
Ø Modal
an ukuran perusahaan besar.
Ø Kelangsungan
hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham.
Ø Dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
Ø Kepemilikan
mudah berpindah tangan.
Ø Mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
Ø Keuntungan
dibagikan kepad pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
Ø Kekuatan
dewan direksi lebih besar dari pada kekuatan pemegang saham.
Ø Sulit
untuk membubarkan PT.
Ø Pajak
berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.
GO
Publik
Perusahaan
membutuhkan dana untuk melakukan ekspansi agar nilai perusahaan mengalami
peningkatan. Donaldson (1961) sebagai pionir dalam teori pecking order
menyatakan bahwa pendanaan perusahaan dimulai dengan laba ditahan, mencarikan
investai jangka pendek (surat berharga), membuat pinjaman bank atau obligasi
dan menerbitkan saham. Untuk menentukan sumber pendanaan yang paling akhir bila
dari sebelumnya tidak dapat diperoleh. Biaya pendanaan saham merupakan
pendanaan yang paling mahal dibandingkan dengan pendanaan lainnya. Bila nilai
perusahaan yang menggunakan pinjaman lebih besar dari nilai perusahaan yang
menggunakan saham, maka keputusan agent (direksi) harus menggunakan pinjaman.
Bila
keputusan pendanaan melalui saham maka dua pendekatan yang dapat dilakukan
yaitu pendekatan right issue dan pendekatan penawaran public (go public).
Pendekatan right issue merupakan penerbitan saham oleh perusahan penerbitan
saham oleh perusahaan yang ditawarkan kepada pemilik saham yang ada. Bila ada
pemilik saham yang tidak mau membelinya maka meningkatkan modal diperusahaan
dapat membeli hak pemegang saham terbeut sehingga pemegang saham tidak terdilusi.
Kesepakatan antar pemegang saham di perusahan maka agent dapat mengundang pihak
lain untuk bergabung menadi pemegang saham.
Keuntungan
dan Kerugian Go Publik
Keuntungan dari GO
publik yaitu :
·
Perusahaan tersebut mampu menebus bidang
yang sudah tertera dalam perusahaan khusus bukan perusahaan pribadi.
·
Mampu meningkatkan rating perusahaan.
·
Dari segi peranggaran persahaan sudah
memenuhi syarat.
Kerugian dari Go Publik
yaitu :
·
Data dapat di manpulasi karena umum.
·
Perusahaan harus mampu mempertinggi
tingkat kualitas dari segi keuangan.
·
Jaringan data perusahaan dapat diketahui
pihak perusahaan luar sehingga terdapat kesamaan yang menyebabkan resiko besar.
Proses
Go Publik
Proses Go Publik
menurut William Dunn. Adalah sebagai
berikut :
1. Penyusunan Agenda
Agenda
setting adalah sebah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas
kebijakan publik. Dalam proses inilah memiliki uang ntuk memaknai apa yang
disebut sebagai masalah publik dan prioritas dalam agenda publik
dipertarungkan. Jika sebuah isu berhasilkan mendapatkan status sebagai masalah
publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka su tersebut barhak
mendapatkan alokasi sumber daya public yang lebih dari pada isu lain.
Dalam
agenda setting juga sangat penting juga sangat penting untk menentukan suatu is
publik yang akan diangkat dalam suatu agenda pemerintahan, issue kebijakan
(policy problem). Policy issu biasanya muncul karena telah terjadi silang
pendapat di antara para aktor mengenai arah tindakan yang mengenai arah
tindakan yang telah atau akan ditempuh atau pertentangan pandangan mengenai
karakter permasalahan tersebut, menurut William
Dunn (1990), isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya
perdebatan baik tntang rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu
masalah tertentu. Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan.
2. Formulasi Kebijakan
Masalah
yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat
kebijakan. Masalah – masalah tadi didenifisikan untuk kemudian dicari pemecahan
masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai
alternatife atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan
suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan
kebijakan masing – masing alternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai
kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah.
3. Adopsi / Legitimasi Kebijakan
Tujuan
legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi dalam suatu masyarakat diatur oleh
kedaulatan rakyat, warga Negara akan mengikuti arahan pemerintah. Namun warga
Negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah yang sah. Dukungan untuk rezim
cenderung berdifusi – cadagan dari sikap
baik dan niat baik terhadap tindakan pemerintah yang membantu anggota
mentolerir pemerintahan disonansi. Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi
symbol – symbol tertentu. Dimana melalui proses ini orang belajar untuk
mendukung pemerintah.
4. Penilaian / Evaluasi Kebijakan
Secara
umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut
estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan
dampak. Dalam hal ini, evaluasi dipandang sebagai fungsional. Artinya, evaluasi
kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan
dalam seluruh proses kebijakan.
jenis
– jenis saham
Ø berdasarkan
cara peralihan :
·
Saham
atas unjuk (Bearer Stock) adalah saham yang diterbitkan
tanpa disertai pencantuman nama pemegangnya, sehingga pemilikinya sangat mudah
untuk mengalihkan atau memindahkannya pada orang lain karena sifatnya mirip
dengan uang. Barang siapa yang memegang sertifikat atas unjuk di anggap sebagai
pemilik dan berhak atas pembagian deviden serta berhak untuk hadir mengeluarkan
suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
·
Saham
atas nama (registered stock) adalah saham yang diterbitkan di
sertai pencantuman nama pemegangnya, cara peralihannya melalui prosedur
tertentu yaitu dengan dokumen peralihan dan kemudian nama pemiliknya dicatata
dalam buku perusahaan yang khusus memuat daftar nama pemegang saham. Daftar
nama pemegang saham.pada saat ini yang umum diperdagangkan di Indonesia adalah
saham atas nama.
Ø Berdasarkan
manfaat yang diperoleh pemegang saham
·
Saham
biasa (common stock)
adalah saham yang diterbitkan suatu perusahaan yang hanya terdiri dari satu
macam saham saja. Pemegang saham biasa memilki hak control, hak menerima
pembagian keuntungan, prepentif dan hak klaim sisa. Dalam pembagian deviden saham
biasa menempatkan pemilikinya paling junior di bandingkan dengan saham referen
demikian pula terhadap hak harta kekayaan perusahaan setelah dilikuidasi.
·
Saham
preferen (preffered stock) mempunyai sifat gabungan (hybrid)
antara obligasi (bond) dan sahan biasa. Seperti obligasi yang membayar bunga
atas pinjaman, saham preferen juga memberikan hasil yang tetap berupa dividen
preferen. Seperti saham biasa, dalam hal likuidasi, klaim pemegang saham
preferen dibawah kalim pemegang obligasi. Saham preferen mempunyai beberapa hak
yaitu hak atas diveden tetap dan hak pembayaran terlebih dahulu jika terjadi
likuidasi serta memberikan hak deviden kumulatif yaitu memberikan hak kepada
pemegangnya untuk menerima deviden tahun – tahun sebelumnya yang belum di bayarkan
sebelum pemegang saham biasa menerima devidennya.
Perusahaan
Go Publik
Perusahaan
memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam
maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaandari dalam perusahaan umumnya
dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan, sedangkan pendanaan dari luar
perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa utang maupun pendanaan yang
bersifat penyertaan dalam bentuk saham. Pendanaan melalui penyertaan umumnya
dilakukan dengan menjual saham perusahaan perusahan kepada mesyarakat atau
sering dikenal dengan go public.
Untuk go public, perusahaan perlu
melalukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan
persyaratan untuk go public atau
penawaran umum, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bapepam. Ada empat
manfaat utama perusahaan go public antara lain :
Ø Mendapatkan
tambahan modal dari masyarakat investor.
Ø Membagi
resiko usaha bisnis dengan para investor saham.
Ø Reputasi
perusahaan menjadi lebihbonafit, karena sebelum go public perusahaan harus
menjalani proses go public yang ketat terlebih dahulu.
Ø Perusahaan
go public akan mendapatkan potongan pph sebesar 5%.