Senin, 22 April 2013

Bentuk – bentik kepemilikan perusahaan


1.      Bentuk Kepemilikan
Teori hukum perusahaan saat ini adalah mengenai bentuk – bentuk perusahaan yang terdiri dari perusahaan perorangan, CV, Firma, Perseoran terbatas, dan Koperasi.  Berikut pengertian – pengertian dari bentuk – bentuk perusahaan.
·         Perusahaan Perorangan
Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahaan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.ciri – cirri dan sifat perusahaan perseorangan :
Ø  Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan.
Ø  Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi.
Ø  Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi.
Ø  Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang besar.
Ø  Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup.
Ø  Sewaktu – waktu dapat dipindahkan tangankan.

·         Firma
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh seseorang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang – orang yang dimiliki keahlian sama atau seprofesi dengan tanggung jawab masing – masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama. Cirri dan sifat firma :
Ø  Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
Ø  Setiap anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizing anggota yang lainnya.
Ø  Keanggotan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
Ø  Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
Ø  Pendirinya tidak memerlukan akte pendiri.
Ø  Mudah memperoleh kredit usaha.






·         Perseroan Komenditer (CV)
Bentuk badan usaha CV adalah bentuk perusahan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan perseoran Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang di atur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha perseroan Terbatas (PT). perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerja sama berusaha bersama antara 2 orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri  perseroan komanditer terdiri dari PERSERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggung jawabnya dalam perseroan. Persero aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk tanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jwab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan hartta dan kekayan pribadinya. Cirri dan sifat CV :
Ø  Sulit untuk menarik modal telah disetor.
Ø  Moda besar karena didirikan banyak pihak.
Ø  Mudah mendapatkan kredit pinjaman.
Ø  Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan.
Ø  Reatif mudah untuk didirikan.
Ø  Kelangsungan hidup perusahaan CV tidak menentu.

·         Perseroan Terbatas (PT)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dn paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam undang – undang nomor 40 tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegng sahan / pemilik modal dlam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 orang atau lebih, Karen sistem hukum di Indonesia menggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal apat berbeda seperti yang ditentukan sert berlaku aturan khusu yang mengatur tentang bidang usaha tersebut. Berdasaran jenis perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
Ø  PT-Non Fasilitas Umum atau PT.Biasa
Ø  PT-Fasilitas PMA
Ø  PT-Fasilitas PMDN
Ø  PT-Fasilitas BUMN
Ø  PT-Perbankan
Ø  PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
Ø  PT-Usaha Khusus
Cirri dan sifat PT :
Ø  Kewajiban terbatas pada modal anpa melibatkan harta pribadi.
Ø  Modal an ukuran perusahaan besar.
Ø  Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham.
Ø  Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
Ø  Kepemilikan mudah berpindah tangan.
Ø  Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
Ø  Keuntungan dibagikan kepad pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
Ø  Kekuatan dewan direksi lebih besar dari pada kekuatan pemegang saham.
Ø  Sulit untuk membubarkan PT.
Ø  Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.

GO Publik
Perusahaan membutuhkan dana untuk melakukan ekspansi agar nilai perusahaan mengalami peningkatan. Donaldson (1961) sebagai pionir dalam teori pecking order menyatakan bahwa pendanaan perusahaan dimulai dengan laba ditahan, mencarikan investai jangka pendek (surat berharga), membuat pinjaman bank atau obligasi dan menerbitkan saham. Untuk menentukan sumber pendanaan yang paling akhir bila dari sebelumnya tidak dapat diperoleh. Biaya pendanaan saham merupakan pendanaan yang paling mahal dibandingkan dengan pendanaan lainnya. Bila nilai perusahaan yang menggunakan pinjaman lebih besar dari nilai perusahaan yang menggunakan saham, maka keputusan agent (direksi) harus menggunakan pinjaman.
Bila keputusan pendanaan melalui saham maka dua pendekatan yang dapat dilakukan yaitu pendekatan right issue dan pendekatan penawaran public (go public). Pendekatan right issue merupakan penerbitan saham oleh perusahan penerbitan saham oleh perusahaan yang ditawarkan kepada pemilik saham yang ada. Bila ada pemilik saham yang tidak mau membelinya maka meningkatkan modal diperusahaan dapat membeli hak pemegang saham terbeut sehingga pemegang saham tidak terdilusi. Kesepakatan antar pemegang saham di perusahan maka agent dapat mengundang pihak lain untuk bergabung menadi pemegang saham.


Keuntungan dan Kerugian Go Publik
Keuntungan dari GO publik yaitu :
·         Perusahaan tersebut mampu menebus bidang yang sudah tertera dalam perusahaan khusus bukan perusahaan pribadi.
·         Mampu meningkatkan rating perusahaan.
·         Dari segi peranggaran persahaan sudah memenuhi syarat.
Kerugian dari Go Publik yaitu :
·         Data dapat di manpulasi karena umum.
·         Perusahaan harus mampu mempertinggi tingkat kualitas dari segi keuangan.
·         Jaringan data perusahaan dapat diketahui pihak perusahaan luar sehingga terdapat kesamaan yang menyebabkan resiko besar.
Proses Go Publik
Proses Go Publik menurut William Dunn. Adalah sebagai berikut :
1.      Penyusunan Agenda
Agenda setting adalah sebah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah memiliki uang ntuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan prioritas dalam agenda publik dipertarungkan. Jika sebuah isu berhasilkan mendapatkan status sebagai masalah publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka su tersebut barhak mendapatkan alokasi sumber daya public yang lebih dari pada isu lain.
Dalam agenda setting juga sangat penting juga sangat penting untk menentukan suatu is publik yang akan diangkat dalam suatu agenda pemerintahan, issue kebijakan (policy problem). Policy issu biasanya muncul karena telah terjadi silang pendapat di antara para aktor mengenai arah tindakan yang mengenai arah tindakan yang telah atau akan ditempuh atau pertentangan pandangan mengenai karakter permasalahan tersebut, menurut William Dunn (1990), isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tntang rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu. Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu  agenda kebijakan.




2.      Formulasi Kebijakan
Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah – masalah tadi didenifisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatife atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan masing – masing alternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah.
3.      Adopsi / Legitimasi Kebijakan
Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga Negara akan mengikuti arahan pemerintah. Namun warga Negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah yang sah. Dukungan untuk rezim cenderung berdifusi – cadagan  dari sikap baik dan niat baik terhadap tindakan pemerintah yang membantu anggota mentolerir pemerintahan disonansi. Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi symbol – symbol tertentu. Dimana melalui proses ini orang belajar untuk mendukung pemerintah.
4.      Penilaian / Evaluasi Kebijakan
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini, evaluasi dipandang sebagai fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan.


jenis – jenis saham
Ø  berdasarkan cara peralihan :
·         Saham atas unjuk (Bearer Stock) adalah saham yang diterbitkan tanpa disertai pencantuman nama pemegangnya, sehingga pemilikinya sangat mudah untuk mengalihkan atau memindahkannya pada orang lain karena sifatnya mirip dengan uang. Barang siapa yang memegang sertifikat atas unjuk di anggap sebagai pemilik dan berhak atas pembagian deviden serta berhak untuk hadir mengeluarkan suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
·         Saham atas nama (registered stock) adalah saham yang diterbitkan di sertai pencantuman nama pemegangnya, cara peralihannya melalui prosedur tertentu yaitu dengan dokumen peralihan dan kemudian nama pemiliknya dicatata dalam buku perusahaan yang khusus memuat daftar nama pemegang saham. Daftar nama pemegang saham.pada saat ini yang umum diperdagangkan di Indonesia adalah saham atas nama.
Ø  Berdasarkan manfaat yang diperoleh pemegang saham
·         Saham biasa  (common stock) adalah saham yang diterbitkan suatu perusahaan yang hanya terdiri dari satu macam saham saja. Pemegang saham biasa memilki hak control, hak menerima pembagian keuntungan, prepentif dan hak klaim sisa. Dalam pembagian deviden saham biasa menempatkan pemilikinya paling junior di bandingkan dengan saham referen demikian pula terhadap hak harta kekayaan perusahaan setelah dilikuidasi.
·         Saham preferen (preffered stock) mempunyai sifat gabungan (hybrid) antara obligasi (bond) dan sahan biasa. Seperti obligasi yang membayar bunga atas pinjaman, saham preferen juga memberikan hasil yang tetap berupa dividen preferen. Seperti saham biasa, dalam hal likuidasi, klaim pemegang saham preferen dibawah kalim pemegang obligasi. Saham preferen mempunyai beberapa hak yaitu hak atas diveden tetap dan hak pembayaran terlebih dahulu jika terjadi likuidasi serta memberikan hak deviden kumulatif yaitu memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima deviden tahun – tahun sebelumnya yang belum di bayarkan sebelum pemegang saham biasa menerima devidennya.

Perusahaan Go Publik
Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaandari dalam perusahaan umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan, sedangkan pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa utang maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham. Pendanaan melalui penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan perusahan kepada mesyarakat atau sering dikenal dengan go public. Untuk go public, perusahaan perlu melalukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go public atau penawaran umum, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bapepam. Ada empat manfaat utama perusahaan go public antara lain :
Ø  Mendapatkan tambahan modal dari masyarakat investor.
Ø  Membagi resiko usaha bisnis dengan para investor saham.
Ø  Reputasi perusahaan menjadi lebihbonafit, karena sebelum go public perusahaan harus menjalani proses go public yang ketat terlebih dahulu.
Ø  Perusahaan go public akan mendapatkan potongan pph sebesar 5%.