Selasa, 17 April 2012

LATAR BELAKANG FILOSOFIS WAWASAN NUSANTARA


Berdasarkan falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan tuhan yang mempumyai naluri, ahklak, daya piker, dan sadar, akan kebaradanya yang serba terhubung dengan  sesamanya, lingkungan, alam semesta, dan penciptanya. Nilai – nilai pancasila juga tercakup dalam penggilan dan pengembangan wawasan nasional sebagai berikut :

 Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

Dalam sila ketuhanan yang maha esa bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing – masing dalam kehidupan sehari – hari mereka mengembangkan sikap saling menghormati, memberi kesempatan dan kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing – masing, serta tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan dengan kepercayaan dengan cara apapun kepada orang lain.


   Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab

Dala sila kemanusiaan yang adil dan beradab, bangsa Indonesia mengakui, menghargai, dan member hak dan kebebasan yang sesame kepada setiap warganya untuk menerapkan hak asasi manusia (HAM). Namun kebebasan HAM tersebut tidak menggangu dan harus menghormati HAM orang lain.

Sila Persatuan Indonesia

Dengan sila persatuan Indonesia, bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara. Kepentingan masyarakat yang lebih luas harus lebih diutamakan dari pada kepentingan golongan, suku bangsa, maupun perorangan. Tetapi kepentingan yang lebih besar tersebut tidak mematikan atau meniadakan kepentingan golongan, suku bangsa, maupun perorangan.

Sila Kerakyatan Yang Di Pimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/  Perwakilan.

Dalam Sila Kerakyatan Yang Di Pimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan, bangsa Indonesia mengakui bahwa pengambalian keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diusahakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Ini tidak tertutupnya kemungkinan dilakukannya pemungutan suara dan berarti tidak dilakukannya pemaksaan pendapat dengan cara apapun.

Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Dengan Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bangsa Indonesia mengakui dan menghargai warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi – tingginya sesuai hasil karya dan usahanya masing masing. Tetapi usaha untuk meningkatkan kemakmuran tersebut tanpa merugikan apalagi menghancurkan orang lain.

Ø  Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara

Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi obyektif geografi nusantara, merupakan untaian ribuan pulau yang bersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pasa posisi silang yang sangat strategis. Wilayah idonesia pada saat proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 masih mengikuti Territoriale Zee En Marittieme Kringen Ordonantie tahun 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing masing pantai pulau Indonesia. Sekarang pengertian kata nusantara adalah kepulauan Indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil yang berada pada batas batas astronomis berikut :
   Utara                                       : 06 08 LU
  Selatan                                    : 11 15 LS
  Barat                                       : 94 45 BT
  Timur                                      : 141 05 BT
  Jarak Utara – Selatan              : ± 1.888 km
  Jarak Barat – Timur                 : ± 5.110 km

Ø  Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya

Budaya atau kebudayaan dalam arti etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan oleh kekuatan budi manusia.secara universal, kebudayaan masyarakat yang heterogen tersebut sama sama mempunyai unsure unsur penting berikut :


1.      Sistem religi dan upacara keagamaan
2.      Sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan
3.      Sistem pengetahuan
4.      Bahasa
5.      Keserasian (budaya dalam arti sempit)
6.      Sistem mata pencarian
7.      Sistem teknologi dan peralatan


Kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan. Artinya, setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat serta merta mewarisi norma norma budaya dari generasi sebelumnya yang sekaligus menangani dirinya dengan segala peratran atau keharusan yang mesti dijalini dan yang tidak boleh dilanggar. Berdasarkan cirri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi Negara republic Indonesia, tampak secara jelas betapa heterogen serta uniknya masyarakat Indonesia yang terdiri dari ratusan suku bangsa yang masing masing memiliki adat istiadat, bahasa daerah, agama dan kepercayaab sendiri.

Sumber           : Buku Pendidikan Kewarganegaraan
  PT Gramedia Pustaka Utama
                         

Rabu, 04 April 2012

HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL

HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL

          Bangsa Indonesia dalam membina hubungan dengan Negara lain menerapkan prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif yang di abadikan untuk kepentingan nasional. Dalam membahas hubungan internasional yang perlu diketahui secara mendasar adalah maksud dari hubungan internasional itu sendiri. Kemudian arti penting dari adanya hubungan internasional serta sarana – sarana pendukungnya.
            Kerja sama dalam bentuk hubungan antar bangsa atau hubungan internasional sangat memerlukan aturan – aturan hukum yang bersifat internasional. Dengan demikian, secara singkat bahwa hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa yang dilakukan melalui hubungan langsung maupun tidak langsung. Salah satunya adalah keterkaitannya hubungan dengan makhluk lain, sehingga manusia di kenal dengan makhluk sosial. Hubungan kerja sama antarbangsa dan antarnegara ini menjadi sedemikian penting karena masing – masing memiliki aturan,berbudaya, etika dan kehidupan masing – masing.
            Manfaat dari hubungan dan kerja sama internasional sebagai berikut :
Ø  Memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil.
Ø  Mencegah dan menyelesaikan konflik atau sengketa yang mengancam perdamaian.
Ø  Mengembangkan cara – cara penyelesaikan masalah secara damai melalui diplomasi di meja perundingan.
Ø  Membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa.
Ø  Membantu bangsa lain mencari solusi penyelesaian dari berbagai ancaman.

A.    KERJA SAMA INTERNASIONAL

Kerja sama internasional di bagi menjadi dua bagian yaitu :

1.      Kerja sama bilateral
Kerja sama bilateral adalah kerja sama antara dua Negara yang menyangkut kepentingan kedua Negara saja. Kerja sama bilateral menghasilkan perjanjian internasional bilateral adalah sebagai berikut :
·         Perjanjian antara pemerintah RI dengan RRC pada tahun 1955, yaitu tentang penyelesaian dwi kewarganegaraan.
·         Perjanjian antara Indonesia dengan Thailand pada tahun 1971 tentang Garis Batas Laut Andaman di sebelah utara selat Malaka.

Sumber : yudistira Drs. Chotib. Drs. H.M. Djazuli

·         Perjanjian ekstradisi antara pemerintahan RI dengan Malaysia pada tahun 1974
·         Perjanjian antara pemerintahan RI dengan Australia pada tanggal 16 desember 1995 tentang pertahanan dan keamanan wilayah kedua Negara.

2.      Kerja sama Regional/Multilateral

Kerja sama regional atau multilateral adalah kerja sama antara suatu Negara dengan beberapa Negara sekitarnya atau Negara di dunia yang bersifat umum / terbuka.contoh perjanjian multilateral adalah sebagai berikut :
·         Konvensi jenewa tahun 1949 tentang perlindungan korban perang.
·         Konvensi wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatic.
·         Konvensi hukum laut internasional tahun 1982 tentang laut territorial, zona bersebelahan, ZEE, dan landas benua.

B.     PERWAKILAN DIPLOMATIK

Perwakilan diplomatik adalah lembaga kewarganegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan Negara lain. Tugas dan wewenang ini dilakukan oleh perangkat korps diplomatik yaitu duta besar,duta kuasa usaha, dan atase – atase. Ketentuan mengenai perwakilan diplomatik di atur dalam undang – undang dasar 1945 pada pasal 13, yaitu sebagai berikut :
1.      Presiden mengangkat duta dan konsul.
2.      Presiden menerima duta Negara lain.

Perwakilan diplomatik di bagi menjadi dua macam yaitu :

1.      Diplomatik

Istilah diplomatik berasal dari bahasa latin, yaitu diploma yang berarti piagam, surat perjanjian. Dalam pertumbuhan sejahtera Negara – Negara, arti diplomatik itu berkembang hingga meliputi kegiatan yang sangat luas seperti kegiatan yang menyangkut hubungan antarnegara, termasuk kegiatan  diplomasi dan propaganda. Sejak tumbuhnya kesadaran demokrasi, timbul pula apa yang di sebut diplomasi terbuka. dalam melaksanakan kegiatan diplomasi, selain terampil berdiplomasi juga harus berhati – hati. Megapa demikian ? karena hal itu sangat penting untuk menghindari konflik antarabangsa dan membentuk perdamaian dunia.


Sumber : yudistira Drs. H. Tri Suharno. Drs. H. Suardi Abubakar

Ada tiga fungsi diplomat dalam mewakili Negara dan bangsa :

ü  Sebagai lambing prestise nasional di luar negeri dan mewakili kepala negaranya di Negara penerima
ü  Bertindak sebagai perwakilan yuridis yang resmi dari pemerintahannya.
ü  Sebagai perwakilan politik, yaitu alat penghubung timbale balik antara kepentingan Negara penerima.

Organ dan petugas Diplomatik
  • Jenis perwakilan diplomatik
Dalam praktik internasional terdapat dua jenis perwakilan diplomatic yaitu sebagai berikut :
o   Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu Negara tertentu untuk saling member hubungan rutin antaranegara tersebut.
o   Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).
  •  Tugas dan fungsi perwakilan diplomatik
Secara umum, tugas perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut :
o   Menjamin efisien dari perwakilan asing di suatu Negara.
o   Menciptakan pengertian bersama (good will)
o   Memelihara dan melindungi kepentingan Negara dan warga negaranya di Negara penerima.

C.     PERJANJIAN INTERNASIONAL

Perjanjian internasional menjadi hukum terpenting bagi kerja sama internasional karena perjanjian internasional akan mengakibatkan hukum yang juga sekaligus akan menjalin kepastian hukum.

Tahap – tahap perjanjian internasional

        Dalam konvensi wina tahun 1969 tentang hukum perjanjian internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melalui beberapa tahap yaitu sebagai berikut : 
  •   Perundingan (Negotiation)
        Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara / Negara tentang objek tertentu yang sebelumnya belum pernah diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh masing – masing pihak yang berkepintingan.
  •  Penandatanganan (signature)
        Lazimnya penandatanganan dilakukan oleh para menteri luar negeri (menlu) atau kepala pemerintahan. Untuk perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika dua per tiga suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali ditentukan lain.
  • Pengesahan (Ratification)
        Suatu Negara mengakibatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan berwenang di negaranya. Penandatanganan atas perjanjian yang bersifat sementara dam masih harus dikuatakan dengan pengesahan atau penguatan ini dinamakan ratifikasi.
2.      Pelaksanaan perjanjian internasional
ketaatan terhadap perjanjian internasional dilakukan berdasarkan sebagai berikut :
  • Perjanjian yang harus dipatuhi .
           Prinsip ini sudah menjadi kebiasaan karena merupakan jawaban atas pernyataan mengapa perjanjian internasional memiliki kekuataan mengikat
  • Kesadaran hukum nasional
           Suatu Negara akan menyetujui ketentuan perjanjian internasional yang sesuai dengan hukum nasionalnya.

Sumber : yudistira Drs. H. Muchlis Catio. M.Ed.

Senin, 02 April 2012

wawasan nusantara

WAWASAN NUSANTARA

          Sebelum membahas wawasan nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami wawasan nasional suatu bangsa secara universal.suatu bangsa meyakini bahwa kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah kebenaran yang datang dari tuhan,pencipta alam semesta.manusia memiliki kelebihan dari mahluk lainnya melalui akal pikiran dan budi nuraninya.namun kemampuannya dalam menggunakan akal pikiran dan budi nuraninya tersebut terbatas,sehingga manusia yang satu dan yang lainnya tidak memiliki tingkat kemampuan yang sama. Ketidaksamaan tersebut menimbulkan perbedaan pendapat, kehidupan, kepercayaan dalam hubungan penciptanya dan melaksanakan hubungan dengan sesamanya,dan dalam cara melihat setra memahami sesuatu. Perbedaan – perbedaan inilah yang kita sebut keanekaragaman. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keanekaragaman tersebut memerlukan perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu membara keutuhan negaranya.
            Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.fungsi wawasan nusantara mempunyai beberapa aspek :
·         Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
·         Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
·         Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
·         Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
  • Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
  •  Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.


PAHAM – PAHAM DAN TEORI GEOPOLITIK

Teori – teori yang dapat mendukung dapat mendukung rumusan tersebut antara lain :
  •                          Paham Machiavelli(Abad XVII)
Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil – dalil seperti segala cara dihalalkan dalam merebutkan dan pertahankan kekuasaan.machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri kokoh.
  • Paham Kaisar Napoleon Bonaparte(Abad XVIII)
Kaisar napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang,selain penganut yang baik dari Machiavelli , Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu di dukung oleh kondisi social budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara – negara di sekitar Prancis.
  • Paham Jenderal Clausewitz(Abad XVIII)
Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya peperangan adalah sah sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan prusia berekspansi sehingga menimbulkan perang dunia 1 dengan kekalahan di pihak prusia atau kekaisaran Jerman.
  • Paham Feuerbach dan hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori sintensis hegel menimbulkan dua aliran besar barat yang berkembang di dunia yaitu kapitalisme di suatu pihak dan komunisme di lain pihak. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara eropa barat dalam ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa beasr surplus ekonominya.

GEOPOLITIK

            Geopolitik berasal dari kata “geo” yang berarti bumi dan poltik yang berarti kekuatan yang di dasarkan pada pertimbangan – pertimbangan dasar dalam menentukan alternative kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.

  •  Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
 Pada abad ke-19 Frederich Ratzel merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai hasil penelitiannyayang ilmiah dan universal.Pokok-pokok ajaran Frederich Ratzel adalah:
Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan Negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organism yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut dan mati.
Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang tersebut,makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh.
Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam. Apabila wilayah hidup tidak mendukung bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).
Hal ini melegitimasikan hukum ekspansi yaitu perkembangan atau dinamika budaya dalam bentuk gagasan,kegiatan(ekonomi,perdagangan, perindustrian) harus diimbangi oleh pemekaran wilayah,batas-batas suatu Negara pada hakikatnya bersifat sementara. Apabila ruang hidup Negara sudah tidak dapat memenuhi keperluan, ruang itu dapat diperluas dengan mengubah batas-batas Negara baik secara damai maupun melalui jalan kekerasan atau perang.
  • Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
 Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme. Kjellen menegaskan bahwa Negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “prinsip dasar”. Pokok ajaran Kjellen adalah :
Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup yang memiliki intelektual. Negara di mungkinkan untuk memperoleh ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
Negara merupakan suatu system politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sosial politik dan politik memerintah.
Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar. Ia harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya: ke dalam, untuk memperoleh batas-batas Negara yang lebih baik. Sementara itu, kekuasaan imperium kontinental dapat mengontrol kekuatan di laut.
  • Pandangan Ajaran Karl Haushofer
 Pandangan Karl Haushofer berkembang di Jerman ketika Negara ini berada di bawah kekuasaan Adolf Hitler. Pandangan ini juga dikembangkan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok-pokok teori Haushofer pada dasarnya menganut ajaran Kjellen,yaitu:
Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat mengajar kekuasaan imperium maritim untuk menguasai pengawasan di laut.
Beberapa Negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa,Afrika, Asia Barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.
Rumusan ajaran Haushofer lainnya adalah sebagai berikut: Geopolitik adalah doktrin Negara yang menitikberatkan soal-soal strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan dan social yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di dunia. Pokok-pokok teori Karl Haushofer pada dasarnya menganut teori Rudolf Kjellen dan bersifat ekspansif.
  • Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
Teori ahli geopolitik ini pada dasarnya menganut “konsep kekuatan” dan mencetuskan wawasan benua, yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan barang siapa dapat menguasai “Daerah Jantung” yaitu Eurasia (Eropa dan Asia) ia akan dapat menguasai “Pulau Dunia” yaitu Eropa, Asia, dan Afrika. Selanjutnya barang siapa dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai dunia.
  • Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Kedua ahli ini mempunyai gagasan “Wawasan Bahari” yaitu kekuatan di lautan. Ajarannya mengatakan bahwa barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “Kekayaan Dunia” sehingga pada akhirnya menguasai dunia.