Sabtu, 24 Maret 2012

hak asasi indonesia

HAK ASASI MANUSIA
Apa kalian tahu apa tu hak asasi manisia (HAM) ? mari kita cari tau apa itu HAM. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia
Contoh HAM                          :
·         Hak untuk hidup.
·         Hak untuk bebas dari rasa takut.
·         Hak untuk bekerja.
·         Hak untuk mendapatkan pendidikan.
·         Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
contoh pelanggaran HAM      :
·         Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
·         Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
·         Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.


Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia           :

1.      Hak asasi pribadi / personal Right

 - Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
 - Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
 - Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
 - Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right

 - Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
 - hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
 - Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
 - Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right

 - Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
 - Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
 - Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

  
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths

 - Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
 - Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
 - Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
 - Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
 - Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

 - Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
 - Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

 - Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
 - Hak mendapatkan pengajaran
 - Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Minggu, 18 Maret 2012

PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI

PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI

Temen-temen Pusat Informasi yang pasti sudah tidak asing lagi dengan kata Demokrasi, tapi kalau di tanya demokrasi tuh sebenarnya apa ? disini saya akan jelaskan apa yang di maksud dengan demokrasi, lansung saja ya.Secara etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain.

Bentuk demokrasi

            Setiap Negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan,kebudayaan,pandangan hidup,serta tujuan yang ingin dicapai. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan Negara, antara lain :
1.      Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolute), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
2.      Pemerintahan Republik dan publica yang berarti rakyat. Dngan demikian pemerintahan republic dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

 Kekuasaan dalam pemerintahan

            Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu : kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang – undang yang dijalankan oleh parlemen. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang – undang yang di jalankan oleh pemerintah. Dan kekuasaan federatif adalah kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan – tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri. Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.

Pemahaman Demokrasi di Indonesia

a)      Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian : sistem multi partai,sitem dua partai, dan sistem satu partai.
b)      Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
c)      Hubungan antarpemegang kekuasaan Negara,terutama antara eksekutif dan legislatif.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila. secara eksplisit ada 2 prinsip alam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
·         Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat) Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
·         Sistem Konstitusionil. Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Dengan demikian, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Pengertian lain dari Demokrasi Pancasila adalah sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.Ciri-ciri dari Demokrasi Pancasila adalah:
  • ·         Kedaulatan ada di tangan rakyat.
  • ·         Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
  • ·         Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
  • ·         Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
  • ·         Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
  • ·         Menghargai hak asasi manusia.
A.DEMOKRASI LANGSUNG


Praktik demokrasi paling tua; praktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran kecil. Berdasarkan pada partisipasi langsung, tanpa perwakilan dan terus menerus dari warga desa dalam membuat dan melaksankan keputusan bersama tidak terdapat batas yang tegas antara pemerintah dan yang diperintah, semacam sistem self-government, pemerintah dan yang diperintah adalah orang yang sama sistem kelembagaan: pertemuan warga (mass meeting, town meeting, pertemuan RT/RW, dll), referendum.

B.DEMOKRASI PERWAKILAN

Praktik demokrasi yang paling lebih belakangan sebagai jawaban terhadap beberapa kelemahan demokrasi langsung; parktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran besar seperti Negara.
Berdasarkan pada partisipasi yang terbatas (partisipasi warga hanya dalam waktu yang singkat) dan hanya dilakukan beberapa kali dalam kurun waktu tertentu seperti dalam bentuk keikutsertaan dalam pemilihan umum. Berdasarkan pada partisipasi yang tidak langsung (masyarakat tidak mengoperasikan kekuasaan sendiri), tapi memilih wakil yang akan membuat kebijakan atas nama masyarakat .
Pemerintah dan yang diperintah terpisah secara tegas, demokratis tidaknya demokrasi bentuk ini tergantung pada kemampauan para wakil yang dipilih membangun dan mempertahankan hubungan yang efektif antara pemerintah dan yang diperintah .Sistem kelembagaan:
·         para wakil rakyat yang dipilh: parlemen para pejabat Negara yang dipilih: kepala pemerintahan dan pembantu-pembantunya, judikatif, dll.
·         Pemilihan umum yang adil, bebas dan berkala
·         Media massa yang membuka kesempatan bagi kebebasan berpendapat dan kebebasan mendapatkan informasi dan pengetahuan
·         Sistem asosiasi yang bersifat otonom: partai politik, organisasi massa, dll. Hak pilih bagi semua orang dewasa dan hak untuk menduduki jabatan-jabatan publik.

C.DEMOKRASI PERMUSYAWARATA


Bentuk demokrasi paling kontemporer; dipraktikan pada masyarakat yang kompleks dan berukuran besar, bentuk demokrasi yang menggabungkan aspek partisipasi langsung dan bentuk demokrasi perwakiln.         Memberikan tekanan yang berbeda dalam memahami makna kedaulatan rakyat kedaulatan: kedaulatan berkaitan dengan keterlibatan masyarakat dalam membicarakan, mendiskusikan dan mendebatkan isu-isu bersama atau dalam menentukan apa yang pantas dianggap isu bersama, demokratis tidaknya sebuah kebijakan tergantung pada apakah kebijakan tersebut sudah melalui proses pembicaraan, diskusi dan perdebatan (baca: permusyawaratan) yang melibatkan masyarakat luas.

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN MASING-MASING DEMOKRASI


Kelebihan Dan Kekurangan Demokrasi Langsung


KELEBIHAN :
  • ·         Menjamin kendali warganegara terhadap kekuasaan politik.
  • ·         Mendorong warganegara meningkatkan kapasitas pribadinya; misalnya meningkatkan kesadaran politik, meningkatkan pengetahuan pribadi dll.
  • ·         Membuat warganegara tidak tergantung pada politisi yang memiliki kepentingan sempit.
  • ·         Masyarakat lebih mudah menerima keputusan yang sudah dibuat Masyarakat lebih dekat dengan (konflik) politik dan karenanya berpotensi melahirkan kehidupan bersama yang tidak stabil.
 KEKURANGAN :

  • ·         Sulit dioperasikan pada masyarakat yang berukuran besar.
  • ·         Menyita terlalu banyak waktu yang diperlukan warganegara untuk melakukan hal-hal ,lain; dan karenanya bisa menimbulkan apatisme.
  • ·         Sulit menghindari bias kelompok dominan.

Kelebihan Dan Kekurangan Dari Bentuk Demokrasi Perwakilan

KELEBIHAN :


  • kelebihan mudah diterapkan dalam amsyarakat yang lebih kompleks jarak yang jauh dari proses pembuatan kebijakan yang sesungguhnya bisa membuat masyarakat bisa menolaknya ketika hendak diterapkan.
  • Mengurangi beban masyarakat dari tugas-tugas membuat, merumuskan dan melaksankan kebijakan bersama.
  • Memungkinkan fungsi-fungsi pemerintahan berada di tangan-tangan yang lebih terlatih untuk itu.

KEKURANGAN :
  • Mudah terjebak dalam kepentingan para wakil rakyat yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  • Demokrasi perwakilan menghadapi persoalan waktu dan jumlah seperti yang dihadapi demokrasi langsung.
  • Cenderung menciptakan politik yang stabil karena menjauhkan masyarakat dari (konflik) politik; dan karenanya mendorong kompormi

Kelebihan Dan Kekurangan Dari Bentuk Demokrasi Permusyawaratan

KELEBIHAN :
  • Memberikan kesempatan yang lebih baik bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses  pembuatan kebijakan; tanpa mendekatkan mereka dengan (konflik) politik.
  • Mendorong warganegara untuk selalu memiliki kesadaran politik yang tinggi dan selalu memperkaya diri dengan pengetahuan tentang perkembangan masyaraktnya mendorong warganegara untuk selalu memikirkan kepentingan bersama memerlukan masyarakat dengan tingkat pendidikan yang tinggi dan sarana komunikasi yang modern

KEKURANGAN :
  • Dalam praktiknya permusyawaratan sulit menghindari kecenderungan elitism sulit mengharapkan setiap warganegara memiliki kepedulian politik yang sama dan setara.

Jumat, 02 Maret 2012

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk menumbuhkan sikap kewarganegaraan generasi penerus bangsa. Tentunya studi ini sangat mendukung untuk membentuk mental dan kepribadian siswa menjadi mental yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Seperti yang kita ketahui bahwa dengan pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan itu sendiri adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendidikan kewarganegaraan sendiri diperlukan adanya pengembangan kebudayaan kewarganegaraan yang menjelaskan apa yang dapat disumbangkan terhadap ruang dunia, sumber daya, dan kesempatan dan pengelolaan yang saling ketergantungan. Ruang dunia bukan hanya ruang fisik, tetapi ruang secara sosial. Ruang sosial adalah ruang tindakan yang dapat mengarahkan, menyusun serta meningkatkan saling ketergantungan dalam kehidupan sosial. Kebudayaan kewarganegaraan tidak saja menyangkut tentang masyarakat dalam negara, tetapi juga tentang masyarakat dunia.
Dan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan bersifat universal, tidak hanyĆ  dalam konteks school civics tetapi juga community civics, yang intinya kaitan antara warga negara, individu, dengan government, hak dan kewajiban sebagai warga negara dan sebuah negara, hukum, demokrasi, dan partisipasi, kesiapan warga negara sebagai bagian dan warga dunia.
  Pendidikan kwarganegaraan sendiri mempunyai 2 pengertian hukum yaitu secara subjek dan objek. Subjek sendiri adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum.dan secara objek segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan Seni.
`           Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.Partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai - nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat.